You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT Food Station Berlakukan PSBB Ketat Dilingkunganya
.
photo doc - Beritajakarta.id

Food Station Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kerja

PT Food Station Tjipinang Jaya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB ketat terhitung 11 - 25 Januari 2021. Salah satunya yakni dengan mengambil kebijakan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja PT Food Station Tjipinang Jaya.

Untuk operasional jam kerja dengan memberlakukan WFO dan WFH sesuai anjuran Gubernur,

Sekretaris PT Food Station Tjipinang Jaya, Suratmin Suria Wijaya menuturkan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 - 25 Januari 2021.

"Ini untuk melaksnakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021," ujar Suratmin, Jumat (15/1).

Food Station Lanjutkan Program Ketahanan Pangan di 2021

Dalam PSBB ketat tersebut, dikatakan Suratmin, salah satu kebijakan perusahaan adalah memberlakukan penyesuaian jam operasional kantor mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

"Kami telah mengusulkan dan disetujui oleh Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo mengenai perubahan kegiatan operasional dan kantor pusat. Untuk operasional jam kerja dengan memberlakukan WFO dan WFH sesuai anjuran gubernur," katanya.

Selain mengeluarkan kebijakan operasional jam kerja Kantor, pihaknya juga mengambil langkah pencegahan di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) dengan mengadakan agenda rutin setiap minggunya seperti melakukan sidak masker dengan menggandeng Satpol PP Jakarta Timur. Selain itu menginformasikan pentingnya protokol kesehatan 3M melalui pengeras suara setiap satu jam sekali.

Sedangkan untuk rumah ibadah Masjid Nurul Iman yang berada di kompleks PIBC, PT Food Station Tjipinang Jaya telah memberikan peraturan berupa pembatasan jemaah menjadi 50 persen dari kapasitas masjid.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3645 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1045 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye956 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye866 personTiyo Surya Sakti